Begini cara menghitung zakat penghasilan

06 May 2026, Pukul 22:40

Alhikmah media

30 pembaca

Begini cara menghitung zakat penghasilan

Zakat penghasilan adalah zakat dari gaji, honor, keuntungan usaha, atau pendapatan rutin lainnya.


Cara menghitungnya sederhana:

1. Hitung total penghasilan

Contoh:

  • Gaji per bulan: Rp10.000.000


2. Kurangi kebutuhan pokok / utang jatuh tempo (opsional)

Sebagian ulama langsung menghitung dari penghasilan kotor, sebagian dari penghasilan bersih.

Misal:

  • Penghasilan bersih setelah kebutuhan penting: Rp8.000.000

3. Kalikan 2,5%

Rumus:

Zakat=Penghasilan×2,5%

Zakat=Penghasilan×2,5%

Zakat=Penghasilan×2.5%

Zakat=Penghasilan×2.5%

Contoh:

  • Rp8.000.000 × 2,5% = Rp200.000

Jadi zakat yang dibayar bulan itu = Rp200.000

Nisab zakat penghasilan

Zakat wajib jika total penghasilan mencapai nisab, yaitu setara:

  • 85 gram emas per tahun

Kalau dirata-rata per bulan:

  • sekitar nilai 7,08 gram emas per bulan

Misalnya harga emas Rp1.800.000/gram:

  • Nisab bulanan ≈ Rp12,7 juta

Kalau penghasilan sudah mencapai atau melebihi itu, maka wajib zakat menurut pendapat banyak ulama kontemporer.

Praktik yang umum

Banyak orang langsung:

  • ambil 2,5% dari gaji bulanan
  • lalu disalurkan tiap bulan agar lebih ringan dan rutin.

Bagikan: