Zakat penghasilan adalah zakat dari gaji, honor, keuntungan usaha, atau pendapatan rutin lainnya.
Cara menghitungnya sederhana:
Contoh:
Sebagian ulama langsung menghitung dari penghasilan kotor, sebagian dari penghasilan bersih.
Misal:
Rumus:
Zakat=Penghasilan×2,5%
Zakat=Penghasilan×2,5%
Zakat=Penghasilan×2.5%
Zakat=Penghasilan×2.5%
Contoh:
Jadi zakat yang dibayar bulan itu = Rp200.000
Zakat wajib jika total penghasilan mencapai nisab, yaitu setara:
Kalau dirata-rata per bulan:
Misalnya harga emas Rp1.800.000/gram:
Kalau penghasilan sudah mencapai atau melebihi itu, maka wajib zakat menurut pendapat banyak ulama kontemporer.
Banyak orang langsung:
Bagikan: